Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak Koordinator JDIH meliputi: a. mengintegrasikan semua jenis informasi hukum dari Anggota JDIH terhadap Koordinator JDIH; Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) b. menerima laporan pelaksanaan pengelolaan JDIH dari anggota JDIH paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan c. memperoleh bantuan untuk pengembangan JDIH dari Anggota JDIH sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Hak Anggota JDIH meliputi: a. menjadi Anggota JDIH yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati; b. mendapatkan informasi dan bimbingan pengelolaan JDIH; dan c. memperoleh bantuan untuk pengembangan JDIH dari Koordinator JDIH dan/atau Anggota JDIH yang lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda