Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi :
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan informasi dokumen hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
b. pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website JDIH Provinsi Jawa Timur dan JDIHN;
c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Daerah;
d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH; dan
e. pengelolaan perpustakaan hukum.
(2) Pengguna informasi dapat mengakses kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui website https://jdih.banyuwangikab.go.id.
Koreksi Anda
