Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan JDIH dilaksanakan oleh Koordinator JDIH.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
