Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan JDIH dilaksanakan oleh Koordinator JDIH. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda