Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan JDIH terdiri dari:
a. Pusat JDIHN; dan
b. Anggota JDIHN dalam bentuk Sekretariat JDIH
(2) Sekretariat JDIH terdiri dari:
a. Koordinator JDIH;
b. JDIH Sekretariat DPRD;
c. JDIH Sekretariat KPU;
d. Anggota JDIH.
(3) Pemerintah Daerah merupakan Koordinator JDIH;
(4) JDIH Sekretariat DPRD dan JDIH Sekretariat KPU merupakan penyelenggara JDIH;
(5) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (d) terdiri dari:
a. dinas, badan, kantor di lingkungan pemerintah daerah;
b. inspektorat;
c. kecamatan;
d. badan usaha milik negara di daerah
e. badan usaha milik desa;
f. pemerintah desa;
g. kelurahan;
h. perguruan tinggi negeri;
i. perguruan tinggi swasta;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
j. rumah sakit swasta;
k. perbankan swasta di Daerah; dan
l. badan usaha milik swasta di daerah.
Koreksi Anda
