Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk JDIH.
(2) Mekanisme dan tata cara pembentukan JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
