Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Banyuwangi. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. 3. Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Banyuwangi. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Banyuwangi. 5. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) 6. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, yang selanjutnya disingkat JDIH, adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. 7. Koordinator Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, yang selanjutnya disingkat Koordinator JDIH adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi. 8. Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, yang selanjutnya disingkat Anggota JDIH adalah dinas, badan, kantor di lingkungan pemerintah daerah, inspektorat, kecamatan, badan usaha milik negara di daerah, badan usaha milik desa, pemerintah desa, kelurahan, perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, rumah sakit swasta, perbankan swasta di Daerah dan badan usaha milik swasta di Daerah. 9. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang- undangan atau produk hukum selain peraturan perundang- undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprodensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis dan rancangan peraturan perundang- undangan. 10. Informasi hukum adalah semua data dan keterangan yang terkandung dalam dokumen hukum. 11. Penghargaan adalah sesuatu yang diberikan oleh Koordinator JDIH kepada Anggota JDIH terkait inovasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada instansi masing-masing. 12. Masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. 13. Dunia usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di INDONESIA dan berdomisili di INDONESIA. 14. Media massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. 15. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda