Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a. Lampiran I :
Laporan Realisasi Anggaran, terdiri atas :
Lampiran I.1 :
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
Lampiran I.2 :
Ringkasan APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.3 :
Rincian APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, sub Kegiatan, kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.4 :
Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
b. Lampiran II :
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Lampiran III :
Laporan Operasional;
d. Lampiran IV :
Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Lampiran V :
Neraca;
f. Lampiran VI :
Laporan Arus Kas;
g. Lampiran VII :
Catatan atas Laporan Keuangan;
h. Lampiran VIII :
Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
i. Lampiran IX :
Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
j. Lampiran X :
Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
k. Lampiran XI :
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
l. Lampiran XII :
Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap;
m. Lampiran XIII :
Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
n. Lampiran XIV :
Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan;
o. Lampiran XV :
Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
p. Lampiran XVI :
Daftar Dana Cadangan Daerah;
q. Lampiran XVII :
Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
r. Lampiran XVIII :
Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
s. Lampiran XIX :
Daftar Kegiatan-Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya.
t. Lampiran XX :
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah;
Lampiran XX.1 :
Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah;
Lampiran XX.2 :
Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Koreksi Anda
