Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 huruf b untuk tahun yang berakhir sampai 31 Desember 2022 sebagai berikut:
a. Saldo Anggaran Lebih Awal Rp
387.811.105.348,16
b. Penggunaan SAL Rp (387.811.173.271,16)
c. SILPA Rp
287.706.977.055,14
d. Koreksi Kesalahan Pembukuan
Tahun Sebelumnya Rp
67.923,00
e. Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp
287.706.977.055,14
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda
