Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Anggaran dasar perusahaan perseroan Daerah dinyatakan dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggaran dasar perusahaan perseroan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan;
c. kegiatan usaha;
d. jangka waktu berdiri;
e. besarnya jumlah modal dasar dan modal disetor;
f. jumlah saham;
g. klasifikasi saham dan jumlah saham untuk tiap klasifikasi serta hak yang melekat pada setiap saham;
h. nilai nominal setiap saham;
i. nama jabatan dan jumlah anggota Komisaris dan anggota Direksi;
j. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
k. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Komisaris dan anggota Direksi;
l. tugas dan wewenang Komisaris dan Direksi;
m. penggunaan laba dan pembagian dividen; dan
n. ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
