Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber modal BUMD terdiri atas: a. penyertaan modal Daerah; b. pinjaman; c. hibah; d. sumber modal lainnya. (2) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bersumber dari: a. APBD; dan/atau b. konversi dari pinjaman. (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari: a. Daerah; b. BUMD lainnya; dan/atau c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari: Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) a. Pemerintah Pusat; b. Daerah dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan; c. BUMD lainnya; dan/atau d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. kapitalisasi cadangan; b. keuntungan revaluasi aset; dan c. agio saham.
Koreksi Anda