Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan perseroan Daerah harus menggunakan nama yang: a. belum dipakai secara sah oleh perseroan terbatas, perusahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan terbatas, perusahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain; b. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan; c. berbeda dengan nama lembaga negara, lembaga Pemerintah Pusat, dan lembaga Pemerintah Daerah; d. berbeda dengan nama lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan; e. sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perusahaan perseroan Daerah saja tanpa nama diri; f. terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang membentuk kata; g. tidak mempunyai arti sebagai BUMD, badan hukum, atau persekutuan perdata; h. tidak mengandung bahasa asing; atau i. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas. (2) Dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan Daerah dilakukan secara lengkap, didahului dengan perkataan perusahaan perseroan Daerah diikuti dengan nama perusahaan. (3) Dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan Daerah dilakukan secara singkat, kata (Perseroda) dicantumkan setelah singkatan PT dan nama perusahaan.
Koreksi Anda