Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Karakteristik BUMD meliputi:
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
a. badan usaha didirikan oleh Pemerintah Daerah;
b. badan usaha dimiliki oleh:
1) Pemerintah Daerah;
2) Pemerintah Daerah dengan pemerintah daerah lain;
3) Pemerintah Daerah dengan bukan pemerintah daerah; atau 4) Pemerintah Daerah dengan pemerintah daerah lain dan bukan pemerintah daerah.
c. seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.
d. bukan merupakan organisasi Perangkat Daerah; dan
e. dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha.
(2) Dalam hal BUMD dimiliki dengan pemerintah daerah lain, bukan pemerintah daerah; atau pemerintah daerah lain dan bukan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud, maka kepemilikan saham harus dimiliki Pemerintah Daerah lebih dari 51% (lima puluh satu persen).
(3) Sektor bidang usaha BUMD meliputi:
a. Bidang air minum
b. Bidang pengolahan limbah
c. Bidang keuangan
d. Bidang aneka usaha sesuai potensi daerah
Koreksi Anda
