Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya tarif PBJT atas Jasa Parkir sebagaimana dalam Pasal 26 huruf d ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) sebagai berikut: Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) a. Penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau b. Pelayanan memarkirkan kendaraan (Parkir valet).
Koreksi Anda