Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya tarif PBJT atas Jasa Perhotelan sebagaimana dalam Pasal 26 huruf c ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) sebagai berikut: a. Hotel; b. Hostel; c. Villa; d. pondok wisata; e. motel; f. losmen; g. wisma pariwisata; h. pesanggrahan; i. rumah penginapan/guest house/bungalow/resort/cottage; j. tempat tinggal pribadi; dan k. glamping.
Koreksi Anda