Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya Tarif PBJT atas tenaga listrik sebagaimana dalam Pasal 26 huruf b sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 3% (tiga persen); (3) Konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan 1,5% (satu koma lima persen).
Koreksi Anda