Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
Besarnya Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman sebagaimana dalam Pasal 26 huruf a ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)sebagai berikut:
a. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
b. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
1. Proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
jadi,pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
2. Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
3. Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
Koreksi Anda
