Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10 % terdiri dari : a. Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman; b. Tarif PBJT atas tenaga listrik; c. Tarif PBJT atas Jasa Perhotelan; d. Tarif PBJT atas Jasa Parkir; e. Tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan;
Koreksi Anda