Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. (2) Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal: a. harga transaksi untuk jual beli; b. nilai pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, pemberian hak baru atas tanah di luarpelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah; dan c. harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang untuk penunjukan pembeli dalam lelang. (3) Dalam hal nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan. (4) Dalam menentukan besaran BPHTB terutang, Pemerintah Daerah MENETAPKAN nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagai pengurang dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Daerah tempat terutangnya BPHTB. (6) Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a angka 4 dan angka 5 yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungankeluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri, nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (7) Atas perolehan hak karena hibah wasiat atau waris tertentu, Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak yang lebih tinggi daripada nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Atas perolehan hak karena hibah wasiat atau waris tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pemerintah Daerah MENETAPKAN nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). (9) Penerapan Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak hanya diberikan kepada setiap wajib pajak 1 (satu) kali setiap tahun untuk perolehan hak pertama. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan BPHTB diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda