Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pajak yang dipungut oleh daerah terdiri atas: a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT; d. Pajak Reklame; e. PAT; f. Pajak MBLB; g. Opsen PKB; dan h. Opsen BBNKB. (2) Jenis Pajak yang tidak dipungut adalah Pajak Sarang Burung Walet
Koreksi Anda