Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah menyediakan lokasi untuk keperluan tempat pemakaman umum.
(2) Penetapan dan penunjukan lokasi untuk keperluan tempat pemakaman umum yang dikelola Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
(3) Penetapan dan penunjukan lokasi tanah untuk pemakaman bukan umum, termasuk tanah wakaf yang dipakai untuk tempat pemakaman, krematorium dan/atau tempat penyimpanan abu jenazah harus mendapat izin Bupati.
(4) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus berdasarkan pada rencana tata ruang.
jdih.banyumaskab.go.id
4. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: