Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN BANYUMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang atau Badan yang membangun Menara Bersama dan/atau infrastruktur pasif dapat memanfaatkan jdih.banyumaskab.go.id barang atau aset milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan Menara dan/atau infrastruktur pasif untuk kepentingan Pemerintah Daerah. (3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan kerja sama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Dalam hal pemanfaatan aset milik Daerah untuk pembangunan menara dan/atau infrastruktur pasif merupakan objek Retribusi, dapat dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 16. Pasal 26 dihapus.
Koreksi Anda