Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN BANYUMAS
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyelenggara Telekomunikasi dan/atau penyedia menara yang akan mendirikan Menara Telekomunikasi wajib memiliki PBG.
(2) Setiap Penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyedia menara yang mendirikan bangunan menara telekomunikasi tanpa memiliki PBG dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
14. Pasal 22A dihapus.
15. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
