Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21B

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN BANYUMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penggelaran kabel fiber optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11B ayat (1) harus memenuhi perizinan berusaha sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Selain memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara dan/atau penyedia Telekomunikasi harus mendapatkan rekomendasi penggelaran kabel fiber optik dari Kepala Dinas dan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Pekerjaan Umum. (3) Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara dan/atau penyedia Telekomunikasi harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan : a. ijin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup; dan b. rute penggelaran kabel fiber optik yang direncanakan dan jumlah sub pipa yang akan ditempati. 13. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda