Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21A

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN BANYUMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Telekomunikasi, Penyedia Menara dan/atau Pengelola Menara yang hendak membangun Menara Microcell harus memiliki PBG yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat rekomendasi Zona Menara Microcell dari Kepala Dinas.
Koreksi Anda