Koreksi Pasal 18C
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN BANYUMAS
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyedia dan Penyelenggara Telekomunikasi yang akan menempatkan Menara Combat wajib mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas dan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Pekerjaan Umum.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan rekomendasi penempatan Menara Combat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
11. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
