Koreksi Pasal 18A
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN BANYUMAS
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Menara Telekomunikasi harus memiliki PBG yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(3) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat rekomendasi zona menara dari Kepala Dinas berkaitan dengan zona penempatan lokasi dan penggunaan bersama.
9. Pasal 18B dihapus.
10. Ketentuan Pasal 18C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
