Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satgas bertugas: a. menyusun rencana kerja pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, dan Anak Tidak Sekolah serta Pemberantasan Buta Aksara setiap tahun; b. melaksanakan pendataan dan identifikasi; c. melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah, pemerintah daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, lembaga peradilan, Pemerintah Kalurahan, dan/atau pihak lain pemerhati penyelenggara pendidikan; dan d. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan upaya pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah serta Pemberantasan Buta Aksara.
Koreksi Anda