Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
Teks Saat Ini
Selain upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), upaya Pemberantasan Buta Aksara dapat dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi;
b. kerja sama; dan/atau
c. bantuan pembiayaan bagi PKBM.
Koreksi Anda
