Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
Teks Saat Ini
(1) Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan untuk Anak Putus Sekolah jenjang:
a. SD/ MI atau bentuk lain yang sederajat;
b. SMP/ MTs atau bentuk lain yang sederajat; dan/atau
c. SMA/ sekolah menengah kejuruan/ MA atau bentuk lain yang sederajat.
(2) Pengaktifan kembali bagi Anak Putus Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berkoordinasi dengan:
a. kepala satuan pendidikan;
b. kepala satuan pendidikan non formal; dan/atau
c. instansi terkait
Koreksi Anda
