Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
Teks Saat Ini
(1) Bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diberikan untuk Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah yang berasal dari keluarga sangat miskin, keluarga miskin, dan keluarga rentan miskin.
(2) Bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. pemerintah;
b. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta;
c. Pemerintah Daerah;
d. Pemerintah Kalurahan; atau
e. swasta.
(3) Bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dan huruf d dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(4) Tata cara pemberian bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
