Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Pemerintah Daerah bertugas : a. melaksanakan pendataan dan identifikasi; b. melaksanakan program Pemberantasan Buta Aksara/Program Pendidikan Keaksaraan; dan c. melakukan pengoordinasian program dan strategi dengan Pemerintah Kalurahan, pemerintah daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan/atau pemerintah.
Koreksi Anda