Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Pemerintah Daerah bertugas :
a. melaksanakan pendataan dan identifikasi;
b. melaksanakan program Pemberantasan Buta Aksara/Program Pendidikan Keaksaraan; dan
c. melakukan pengoordinasian program dan strategi dengan Pemerintah Kalurahan, pemerintah daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan/atau pemerintah.
Koreksi Anda
