Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan :
a. pendataan dan identifikasi;
b. fasilitasi dan advokasi;
c. penyusunan dan pengimplementasian strategi pemenuhan kebutuhan fasilitas akses sekolah;
d. pembinaan;
e. pembentukan satuan tugas; dan
f. pengoordinasian program dan strategi dengan pemerintah daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, pemerintah, lembaga peradilan, dan/atau lembaga lainnya.
Koreksi Anda
