Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan : a. pendataan dan identifikasi; b. fasilitasi dan advokasi; c. penyusunan dan pengimplementasian strategi pemenuhan kebutuhan fasilitas akses sekolah; d. pembinaan; e. pembentukan satuan tugas; dan f. pengoordinasian program dan strategi dengan pemerintah daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, pemerintah, lembaga peradilan, dan/atau lembaga lainnya.
Koreksi Anda