Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud disusunnya Peraturan Daerah ini sebagai pedoman dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah serta Pemberantasan Buta Aksara di Daerah. (2) Tujuan disusunnya Peraturan Daerah ini untuk: a. mendukung terwujudnya program Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun; b. mendukung terwujudnya program keaksaraan; dan c. meningkatkan angka partisipasi murni Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di Daerah.
Koreksi Anda