Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengembangan kapasitas Dewan Pengawas Syariah.
(2) Pembinaan dan pengembangan kapasitas Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
(3) Pembinaan dan pengembangan kapasitas Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui pelatihan dan/atau bimbingan teknis.
(4) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan kapasitas Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
Koreksi Anda
