Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Koperasi merupakan usaha yang: a. berkaitan langsung dengan kepentingan anggota; dan b. meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. (2) Usaha Koperasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit: a. kebutuhan anggota dan kapasitas Koperasi; b. pengutamaan pemenuhan pelayanan terbaik kepada anggota untuk mendorong peningkatan loyalitas anggota; c. praktik tata kelola usaha yang baik untuk membangun profesionalisme dan kepercayaan anggotanya; d. kerja sama antar Koperasi; dan e. kerja sama Koperasi dan/atau antar Koperasi dengan Badan Usaha selain Koperasi. (3) Usaha Koperasi untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit: a. manfaat langsung dan tidak langsung yang dirasakan/diterima oleh anggota dan/atau masyarakat yang memanfaatkan pelayanan/bisnis dengan Koperasi; b. kerja sama antar Koperasi; dan c. kemitraan dengan Badan Usaha selain Koperasi.
Koreksi Anda