Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan pengawasan Koperasi sesuai dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah. (2) Pengawasan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional Pengawas Koperasi yang berada di Dinas. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan kepala Dinas.
Koreksi Anda