Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Teks Saat Ini
(1) Kelompok usaha masyarakat yang tidak berbadan hukum Koperasi dilarang melakukan kegiatan simpan pinjam yang mengatasnamakan Koperasi.
(2) Kelompok usaha masyarakat yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. penghentian kegiatan usaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
