Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e, berupa:
a. pemberian kesempatan berusaha bagi Koperasi yang bergerak di sektor pariwisata; dan
b. pembinaan.
(2) Pemberian kesempatan berusaha bagi Koperasi yang bergerak di sektor pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memperhatikan aspek kelembagaan dan penjaminan mutu.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Dinas bekerja sama dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata melalui:
a. peningkatan nilai tambah ekonomi
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan pemagangan;
c. pendampingan;
d. fasilitasi Perizinan Berusaha; dan
e. desa wisata.
Koreksi Anda
