Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, berupa: a. penguatan kapasitas kelembagaan; dan b. pemberian fasilitas. (2) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a paling sedikit dilakukan melalui: a. peningkatan kemampuan sentra industri kecil menengah; dan b. kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan, serta asosiasi industri dan asosiasi profesi terkait. (3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk: a. peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan sertifikasi kompetensi; b. bantuan dan bimbingan teknis; c. bantuan bahan baku dan bahan penolong; d. bantuan mesin atau peralatan; e. pengembangan produk; f. bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran; g. konsultasi, bimbingan, advokasi, dan fasilitasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual; h. penyediaan kawasan industri untuk industri kecil dan industri menengah; dan/atau i. pengembangan penguatan keterkaitan dan hubungan kemitraan dengan sektor ekonomi lainnya dengan prinsip saling menguntungkan.
Koreksi Anda