Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, berupa:
a. pemberian kesempatan berusaha bagi Koperasi yang bergerak di sektor pertanian; dan
b. pembinaan.
(2) Pemberian kesempatan berusaha bagi Koperasi yang bergerak di sektor pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memperhatikan aspek:
a. pemberdayaan petani;
b. kelembagaan usaha;
c. proses bisnis;
d. keberlangsungan;
e. peningkatan nilai tambah ekonomi;
f. daya saing komoditas pertanian; dan
g. kelestarian lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Dinas bekerja sama dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian melalui:
a. penguatan kelembagaan;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan pemagangan;
c. fasilitasi Perizinan Berusaha;
d. penerapan teknologi produksi tepat guna;
e. penyediaan sarana produksi; dan/atau
f. fasilitasi pemasaran.
g. penyediaan skema pembiayaan yang mudah dan murah melalui kredit program, modal ventura, sistem resi gudang, atau pembiayaan lain.
Koreksi Anda
