Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b meliputi: a. kerja sama bagi Koperasi yang melakukan kegiatan usaha di sektor perdagangan; dan b. pembinaan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberikan kesempatan berusaha bagi Koperasi melalui pola kemitraan dengan memperhatikan sistem pembinaan terpadu dan basis data tunggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, melalui: a. penguatan kelembagaan; b. Pendidikan dan Pelatihan sumber daya manusia; c. kemudahan akses permodalan: dan d. pengembangan usaha dan kemitraan.
Koreksi Anda