Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi kemudahan akses permodalan Koperasi. (2) Fasilitasi kemudahan akses permodalan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. melakukan verifikasi kelayakan akses permodalan Koperasi; dan b. memberikan rekomendasi akses permodalan Koperasi.
Koreksi Anda