Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan program Pemberdayaan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Koperasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah berbadan hukum Koperasi; b. usaha yang dilakukan sesuai dengan Perizinan Berusaha; c. memiliki kualifikasi minimal cukup berkualitas yang diselenggarakan oleh lembaga independen pemeringkat Koperasi dan/atau memiliki predikat kesehatan cukup sehat berdasarkan penilaian yang diselenggarakan oleh Dinas; d. telah melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali dalam 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut; dan e. melakukan pemutakhiran data secara berkala. (2) Koperasi dapat mengajukan permohonan program Pemberdayaan Koperasi secara tertulis kepada Dinas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan program Pemberdayaan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda