Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Teks Saat Ini
Dinas melaksanakan koordinasi Pemberdayaan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dengan Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda
