Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Teks Saat Ini
(1) Koperasi wajib memiliki Perizinan Berusaha.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda
