Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi terhadap pelaksanaan pendidikan Pesantren melalui bantuan pendanaan. (2) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai pembiayaan: a. ketugasan Dewan Masyayikh; b. pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; c. pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; dan/atau d. internalisasi Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (3) Fasilitasi pelaksanaan pendidikan pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya.
Koreksi Anda