Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi pelestarian nilai adat dan tradisi Pesantren sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk:
a. kebijakan; dan/atau
b. pendanaan.
(2) Upaya pelestarian nilai adat dan tradisi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan:
a. pelestarian dan pengembangan bahasa, aksara, dan sastra;
b. pelestarian dan pengembangan manuskrip;
c. peringatan hari santri;
d. peringatan haul;
e. peringatan hari besar nasional; dan/atau
f. pelaksanaan kegiatan tradisi budaya luhur.
Koreksi Anda
