Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan fasilitasi mitigasi bencana kepada Pesantren untuk mewujudkan Pesantren tangguh bencana. (2) Fasilitasi mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada tahapan: a. kesiapsiagaan dan pencegahan; b. kedaruratan; dan/atau c. rehabilitasi dan rekonstruksi. (3) Pelaksanaan fasilitasi mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebencanaan.
Koreksi Anda