Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan fasilitasi pelindungan di lingkungan Pesantren.
(2) Fasilitasi pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mencegah tindakan kekerasan, dan perundungan di lingkungan Pesantren.
(3) Bentuk fasilitasi pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. sosialisasi;
b. pendampingan; dan/atau
c. advokasi.
(4) Pelaksanaan fasilitasi pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Koreksi Anda
