Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan fasilitasi teknologi tepat guna kepada Pesantren. (2) Fasilitasi teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan pada bidang: a. peternakan; b. perikanan; c. pertanian; d. perdagangan; dan/atau e. perindustrian. (3) Fasilitasi teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan kemandirian dan kewirausahaan Pesantren dan/atau santri. (4) Pelaksanaan fasilitasi teknologi tepat guna kepada Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangnya.
Koreksi Anda